Abdul HaFid Setiawan
  • Home
  • Kategori
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Pendidikan
    • TEKNOLOGI INFORMASI
    • OTOMOTIF
    • KOMPUTER
    • MULTIMEDIA
  • Berita
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • KRIMINAL
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
      • Office
      • Office
      • Office
  • Online Shop
    • ABD Collection
      • Website ABD Collection
      • Kado Hadiah dan Hiasan
      • Jaket Levis Premium
    • Testimonial
    • TOKOPEDIA
    • Facebook Fans Page
  • Sejarah
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Uncategorized

Selasa, 15 Mei 2018

Fatwa Tentang Jihad

 Mei 15, 2018     SEJARAH     No comments   


Fatwa tentang Jihad:

SYEIKH ATIYATULLAH AL LIBI DITANYA PERIHAL UNGKAPAN KEGEMBIRAAN TERKAIT  KEJADIAN PELEDAKAN BOM
Fatwa Tentang Jihad
Pertanyaan: Syaikh apakah diperbolehkan untuk mengungkapkan kegembiraan atas ledakan bom seperti yang terjadi di (pasar) Peshawar (Pakistan) pada bulan Oktober, 2009 apakah diperbolehkan untuk menghibur dan mengekspresikan kegembiraan? Dan apakah diperbolehkan mengkritik pembeli dan penjual para pedagang & masyarakat umum karena lalai (mengenai din) dan hanya sibuk dalam pendapatan duniawi? Dan mengatakan bahwa mereka telah meninggalkan Jihaad & berpaling dari Mujahidin? Dan hidup dengan nyaman di bawah pemerintahan murtad?
Semoga Allah membalas Anda, Tolong beritahu kami apa Haqq tentang masalah ini & apa yang dikatakan Isla?

Menjawab:

الحمد للّٰه والصلاة والسلام علی رسول اللّٰه و علی آله وصحبه ومن اھتدى بهداہ ، أما بعد ،

Tidak diperbolehkan sama sekali untuk menghibur dan mengungkapkan kegembiraan atas ledakan semacam ini, tidak diperbolehkan untuk mengkritik para korban dari jenis-jenis ledakan ini, tindakan-tindakan ini harus dikutuk dan seorang Muslim harus percaya bahwa tindakan-tindakan ini fasaad (rusak) , baatil, dhulm (ketidakadilan) dan melebihi / melintasi (batas) dari Islam Shari'ah.

Setiap orang waras yang percaya pada Allaah & Hari Akhir bahkan tidak dapat membayangkan melakukan kejahatan keji seperti itu, apalagi itu harus dilakukan oleh seseorang yang mengklaim melakukan jihad fi sabilillah. Apa yang bisa dilakukan seorang Muslim menurut syariah setelah jenis ledakan ini adalah bahwa ia harus berduka dan tertekan karenanya.
وإنا للّٰه وإنا إلیه راجعون!

Dijawab oleh Imam Tauhid & Jihaad Syekh Atiyatullah al Libi رحمه الله

  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Social Media

  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube

Popular Posts

  • LIRIK LAGU SETIA BAND - ISTANA BINTANG
    Di saat ku terjatuh semua menghilang Di saat ku terluka kamu dimana Di saat ku bahagia semua mendekat Di saat ku berada kamu setia ...
  • Merajut Senyum (Program Beasiswa Santri Yatim Dhuafa)
    Merajut Senyum (Program Beasiswa Santri Yatim Dhuafa) Anggapan keliru saat ini bahwa sekolah-sekolah boarding school/pesantren berasrama yan...
  • JARINGAN KOMPUTER T1_MM1_ABDUL HAFID
     PENGERTIAN JARINGAN KOMPUTER     Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dal...

Blog Archive

KATEGORI

  • BERITA
  • MULTIMEDIA
  • SEJARAH
  • TEKNOLOGI INFORMASI

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Sample Text

Copyright © Abdul HaFid Setiawan | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates