Uraian Materi
Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa arab yaitu Waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut istilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan allah SWT. ( Asymuni A.Rahman, Dkk: 1986 )
Menurut literatur yang lain mendefinisikan bahwa Wakaf ialah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya baik oleh umum maupun oleh perorangan. ( Syamsuri: 2006 )
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, al-Qur’an surat al-hajj:77
Artinya: Berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah RA. Sesungguhnya nabi SAW bersabda:
“apabila mati seorang manusia, maka terputuslah ( terhenti ) pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara: a. Shadaqah Zariah (wakaf), b. ilmu yang dimanfaatkan baik dengan cara mengajar maupun dengan cara karangan, c. anak yang Shaleh yang mendoakan orang tuanya.(Hendi Susendi:2002)
Rukun Wakaf
Ada empat rukun atau unsur-unsur wakaf, yaitu
- Wakif ( orang yang berwakaf ), pemilik harta yang mewakafkan hartanya dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
- Mauquf (harta yang diwakafkan ), pada permulaan wakaf diisyaratkan pada zaman rasulullah maka sifat-sifat harta yang diwakafkan haruslah yang tahan lama dan bermanfaat seperti tanah dan kebun. Tetapi kemudian para ulama berpendapaty bahwa harta selain tanah dan kebunpun dapat diwakafkan asal bermanfaat dan tahan lama, seperti binatang ternak, alat-alat pertanian, kitab-kitab ilmu pengetahuan dan bangunan. Akan tetapi dalam hal ini banyak para ulama yang berbeda pendapat adapun kesimpulan dari berbagai pendapat tersebut pada asasnya semua harta yang bermanfaat dapat diwakafkan, hanya saja harta yang tahan lama lebih lama pula mengalir pahalanya diterima oleh waqif dibanding dengan harta yang tidak tahan lama.
- Mauquuf’alaih ( tujuan wakaf ), antara lain untuk mencari keridhaan Allah Swt dan untuk kepentingan masyarakat.
- Shighat wakaf, ialah kata-kata atau pernyataan yang diucapkan atau dinyatakan oleh orang yang berwakaf. ( Asymuni A.Rahman, Dkk: 1986 )
Syarat-Syarat Wakaf
agar amalan wakaf itu sah diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
- Untuk selama-lamanya, merupakan syarat sahnya amalan wakaf tidak sah bila dibatasi dengan waktu tertentu.
- Tidak boleh dicabut, bila dalam melakukan wakaf telah sah maka pernyataan itu tidak boleh dicabut.
- Pemilikan wakaf tidak boleh dipindah tangankan, dengan terjadinya wakaf maka sejak itu harta wakaf telah menjadi milik Allah SWT dan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun dan wajib dilindungi.
- Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya, tidak sah wakaf bila tujuannya tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran agama islam. ( Asymuni A.Rahman, Dkk: 1986)
Macam-Macam Wakaf
ada dua macam wakaf yang terkenal dikalangan kaum muslimin, yaitu:
- Wakaf ahli, atau wakaf keluarga yang diperuntukan hanya khusus kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keliarga waqif atau bukan.
- Wakaf Khairi, ialah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukan untuk kepentingan umum tidak dikhususnya untuk orang-orang tertentu seperti mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid dan lain sebagainya. (Asymuni A.Rahman, Dkk: 1986 )
Manfaat Wakaf
Adapun manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat antara lain:
- Dapat menghilangkan kebodohan
- Dapat menghilangkan ( mengurangi ) kemiskinan
- Dapat menghilangkan ( mengurangi ) kesenjangan sosial
- Dapat memajukan serta menyejahterakan umat. (Syamsuri, 2006:151 )
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf diindonesia diatur oleh undang-undang republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang disahkan oleh presiden RI Dr. H. Sosilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal pengesahannya oleh sekretaris Negara RI saat itu Prof.Dr Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwakafan tanah milik, antara lain:
- Undang-undang No.5 tahun 1960, tanggal 24 September 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, pasal 49 ayat (1) memberi isyarat bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
- Peraturan pemerintah No.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
Mengacu kepada perundang-undangan tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, maka yang seharusnya diketahui umat islam antara lain:
- Pengertian, Dasar-dasar Wakaf, Tujuan dan Fungsinya.
- Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi Unsur wakaf
- Tata cara Perwakafan Tanah dan Pendaftarannya
- Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. ( Syamsuri: 2006 )
Kemudian pasal 9 ayat 5 PP No.28 tahun 1997 menentukan bahwa dalam melaksanakan ikrar, fihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan surat-surat berikut:
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya
- Surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa
- Surat keterangan pendaftaran tanah
- Izin dari bupati/walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala sub Direktorat Agrarian setempat.(Adijani al-alabij:1992)
Dari uraian diatas dapat kita analisis bahwa yang termasuk dari Konsep adalah Pengertian, dimana pengertian disini menjelaskan arti wakaf baik secara bahasa ataupun istilah. Dan yang termasuk kedalam Prinsip adalah Dasar Hukum wakaf, Macam-macam wakaf, Rukun dan Syarat.
Dalam hal Keterampilan, pelaksanaan wakaf yang termasuk didalamnya yaitu melaksanakan wakaf dengan syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan agama Islam, serta wakaf ini telah merupakan sesuatu yangfakta karna sudah dilakukan pada zaman Rasulullah.
Adapun yang termasuk kedalam nilai ialah Manfaat dari Wakaf itu sendiri yang mempunyai sesuatu yang bermanfaat yang dijadikan pedoman dalam bertindak.
0 komentar:
Posting Komentar